AD/ART
ANGGARAN DASAR
MGMP BIOLOGI SMA/MA KOTA SURAKARTA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Biologi SMA/MA Kota Surkarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membuna, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Biologi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Biologi SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru Biologi SMA/MA Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIOLOGI SMA/MA KOTA SURAKARTA , yang disingkat MGMP BIOLOGI SMA/MA Kota Surakarta yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta didirikan berdasarkan :
- Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
- Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meninkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi SMA/MA Kota Surakarta disingkat mgmp biologi sma/ma Kota Surakarta.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta berkedudukan di kota Surakarta
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru Biologi SMA/MA.
- Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru Biologi SMA/MA.
- Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran Biologi bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
- Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP Biologi SMA/MA maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta
- Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru Biologi SMA/MA Kota Surakarta.
- Mengusahakan perkembangan pendidikan Biologi SMA/MA agar mencapai mutu yang dicita citakan.
- Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
- Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
- Sekolah / Komite Sekolah
- Pemerintah ( APBN atau APBD )
- Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
- Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
- MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta adalah organisasi non structural di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
- Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua : Drs.H.Sudadi Mulyono,M.Si
Wakil Ketua : Drs. Joko Purwanto
Sekretaris : Dra.Tri Silawati, M.Si
: Dra. Sri Hartati, M.Si
Bendahara : Dra.Sri Rahayu
: Dra.Endang Sri Wahyuni
Bidang Penelitian dan Pengembangan : Drs. Darmanto
Drs. Purwono
Bidang Pengembangan Akademis : Drs. Hapsoro
: Tutut Sumardjiana, S.Pd
Bidang HUMAS / Publikasi : Drs. Mulyono
Dra. Heny Riandari
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Biologi di SMA/MA Kota Surakarta.
Pasal 9
Status Keanggotaan
- Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMA /MA Kota Surakarta.
- Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Biologi SMA/MA Kota Surakarta
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
- Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
- Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
- Menjaga martabat dan kehormatan profesi..
Pasal 11
Hak Anggota
- Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
- Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
- Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
- Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Masa jabatan pengurus adalah 2 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk
Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua atau
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi
dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
- Sekretaris menyusun soal surat menyurat dalam suatu organisasi.
- Bendahara mengurus soal kekayaan / keuangan organisasi dan mempertanggung
Jawabkan kepada Rapat Anggota.
- Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja
masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan
sengaja diadakan untuk meksud tersebut..
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota
yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka
Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota
yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengankeputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
- Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
- Anggaran Dasar ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Biologi SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 6 Surakarta tanggal 11 Desember 2004.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Biologi
SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 6 Surakarta.
Disahkan di : Surakarta
Tanggal : 11 Desember 2004
Ketua MGMP Biologi SMA/MA Sekretaris,
Kota Surakarta,
Drs.H. Sudadi Mulyono, M.Si Dra. Tri Silawati M.Si
NIP. 130803698 NIP. 131770410
Mengetahui,
Ketua MKKS Kota Surakarta
Drs.H. Soenarso,M.M.
NIP. 130592340
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP BIOLOGI SMA/MA KOTA SURAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi SMA/MA Kota Surakarta yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Setiap Kota dibentuk MGMP Biologi SMA/MA Kota
Pasal 3
Sifat
MGMP Biologi SMA/MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Biologi di SMA/MA baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
- Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
- Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
- Pelindung
- Pembina
- Koordinator
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang Pengembangan Akademis
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dijabat oleh Pengawas Dikmenum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
Pasal 8
Koordinator
Koordinator MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dijabat oleh Kepala Sekolah SMA/MA yang berlatar belakang Pendidikan Biologi dilingkungan Kota Surakarta / Kepala Sekolah SMA/MA yang ditunjuk oleh MKKS SMA/MA.
Pasal 9
Mekanisme Kerja
- Hubungan MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dengan Pengawas Dikmenum Disdikpora Kota Surakarta bersifat fungsional / pembinaan.
- Hubungan MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dengan MKKS bersifat konsultatif / koordinatif.
- Hubungan MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta dengan Koordinator bersifat konsultatif / koordinatif.
Pasal 10
Ketua MGMP Biologi SMA/MA harus berlatar belakang pendidikan Biologi
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Biologi SMA/MA di Kota Surakarta.
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan
Yang diadakan oleh MGMP Biologi SMA/MA di Kota Surakarta.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus NGMP Biologi SMA/MA Kota dibentuk oleh rapat MGMP Biologi SMA/MA Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMA/MA secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
- Meninggal dunia.
- Tidak menjadi guru Biologi SMA/MA di Kota Surakarta.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun Program Kerja
- Memilih Pengurus.
- Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
- Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
- Terjadi penyimpangan AD / ART.
- Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
- Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
- Mengevaluasi Program Kerja.
- Menjabarkan kembali Program Kerja.
- Melakukan konsulidasi organisasi.
- Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
- Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
- Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
- Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP Biologi SMA/MA Kota Surakarta.
BAB VIII
PENUTUP
1..Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru
Biologi SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 6 Surakarta tanggal 11 Desember 2004.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP
Biologi SMA/MA Kota Surakarta.
Disahkan di : Surakarta
Tanggal : 11 Desember 2004
Ketua MGMP Biologi SMA/MA Sekretaris
Kota Surakarta
Drs.H. Sudadi Mulyono, M.Si Dra. Tri Silawati,M.Si
NIP. 130803698 NIP. 131770410
Mengetahui
Ketua MKKS SMA/MA Kota Surakarta
Drs.H. Soenarso,M.M.
NIP. 130529340
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP) BIOLOGI SMA/MA
KOTA SURAKARTA
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Dipublikasikan ulang di : Surakarta
Tanggal :
Ketua MGMP Biologi Sekretaris
SMA/MA Kota Surakarta
Tutut Sumarjiyana, S.Pd Sri Hari Nugroho,S.Pd
NIP. 132168400 NIP. 500121592
Mengetahui
Ketua MKKS SMA/MA Kota Surakarta
Drs.H. Soenarso,M.M.
NIP. 130529340
bagaiamana meningkatkan kerja sama antar mgmp bio se-jateng sepertinya vakum aja selama ini, mkasih
iya nih, gimana bu Titik … kok adem ayem saja mgmp bio jateng?
kapan sertifikate pak
terima kasi atas publikasi adart nya, ini sangat bermanfaat bagi mgmp kami
minta ijin mo down load, buat bahan perbandingan bagi AD/RT MGMP kami
kami menyediakan vcd pembelajaran biologi sma,silakan pesan jika berminat
Kami pengurus mgmp Bahasa Inggris Kota Batu Jawa Timur minta ijin untuk mendownload sebagai bahan referensi dan perbandingan AD/ART kami.Thank you b4.